Menurut Pasal 185 HIR, putusan sela merupakan keputusan yang bukanlah putusan akhir, walaupun harus diucapkan dalam persidangan. Putusan sela bersifat sementara dan belum menyinggung pokok perkara yang terdapat dalam dakwaan. Tahapan dalam persidangan sebelum putusan sela meliputi dakwaan, eksepsi, tanggapan jaksa, atas eksepsi, dan akhirnya putusan sela.
Dalam ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
- Semua putusan sela diucapkan dalam persidangan.
- Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara.
- Salinan otentik dari berita acara yang memuat putusan sela dapat diberikan kepada kedua belah pihak.
Fungsi dari putusan sela adalah untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Namun, putusan sela tidak dapat berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan keputusan akhir mengenai pokok perkara.
Putusan sela terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
- Putusan Sela Preparatoir: Putusan yang dikeluarkan hakim untuk mempersiapkan atau mengatur jalannya pemeriksaan perkara, seperti menetapkan tahap-tahap proses atau jadwal persidangan.
- Putusan Sela Interlocutoir: Bentuk khusus dari putusan sela yang dapat mengandung berbagai perintah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh hakim.
- Putusan Sela Insidentil: Putusan sela yang berkaitan dengan kejadian atau insiden yang menghambat proses pemeriksaan perkara.
- Putusan Sela Provisionil: Putusan sela yang bersifat sementara dan berisi tindakan sementara, menunggu hingga putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.
Dengan demikian, putusan sela memiliki peran penting dalam proses peradilan untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam penyelesaian suatu perkara.
Penulis : Gladys Cinta Magdalena Stanlycia
Source:
https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-sela-lt6358f75b389e2/#!