Pemberitahuan Pasca-Penggabungan di Indonesia

Indonesia adalah salah satu yurisdiksi yang menetapkan ketentuan pengendalian penggabungan dalam Undang-Undang dan peraturannya. Transaksi yang wajib dilaporkan harus dilaporkan kepada KPPU, setelah transaksi tersebut selesai. Tidak semua transaksi wajib dilaporkan; hanya yang memenuhi kriteria dan ambang batas tertentu yang harus dilaporkan. Meskipun Indonesia mengadopsi pemberitahuan pasca-penggabungan, sebuah proyek lintas batas dapat ditunda jika merupakan konsentrasi pra-laporan di yurisdiksi lain. Di banyak yurisdiksi lain, tinjauan pengendalian penggabungan harus dilakukan sebelum transaksi dapat selesai, seperti di Korea Selatan dan Polandia. Saat ini, rancangan undang-undang tentang hukum persaingan sedang direview dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Kami berharap dapat terus berkontribusi pada seri artikel berikutnya mengenai topik ini.

Ambang batas minimum untuk pengendalian penggabungan adalah IDR 2,500,000,000,000 untuk gabungan aset dan IDR 5,000,000,000,000 untuk total penjualan. Ambang batas yang berbeda berlaku jika salah satu atau semua pihak adalah institusi perbankan.

Dalam akuisisi saham yang mengakibatkan nilai aset atau penjualan entitas yang diakuisisi dan pihak yang mengakuisisi melebihi ambang batas minimum, harus dilaporkan kepada Komisi paling lambat 30 hari setelah penyelesaian transaksi. Pengecualian dari aturan ini hanya dalam kasus akuisisi antara perusahaan afiliasi. Perhitungan tidak hanya dilakukan pada aset atau omset perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tetapi juga aset atau omset semua perusahaan dalam hubungan vertikal dengan mereka (atau dengan kata lain, perusahaan yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi). “Kontrol” atau “dikendalikan” dalam Peraturan Pemerintah No. 57/2010 secara luas berarti memiliki lebih dari 50% saham atau memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan tentang manajemen. Selain itu, aset yang dihitung harus berada di Indonesia dan demikian pula, omset penjualan barang atau jasa (tidak termasuk omset dari ekspor) juga harus berada di Indonesia.

Undang-Undang Persaingan berlaku bagi semua pelaku usaha yang berkediaman atau memiliki usaha di Indonesia. Namun, entitas asing yang memiliki penjualan dan aset di Indonesia tanpa kehadiran korporat di sana juga harus mendapatkan nasihat hukum yang tepat tentang apakah mereka perlu melaporkan transaksi mereka kepada Komisi atau tidak. Ada preseden di masa lalu di mana Komisi menerapkan penerapan ekstrateritorial dari Undang-Undang Persaingan dan menyelidiki perusahaan asing yang tidak memiliki kehadiran di Indonesia.

Hukum mendorong pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan Komisi sebelum transaksi mereka dengan mengisi formulir dan dokumen pendukung yang ditentukan. Ini adalah konsultasi sukarela di mana pelaku usaha dapat menerima jaminan dari Komisi bahwa transaksi yang direncanakan mereka tidak akan berpotensi menghasilkan praktik monopoli atau praktik bisnis yang tidak adil. Meskipun demikian, Komisi tidak terikat oleh pendapatnya dan dapat mengambil pandangan yang berbeda jika, misalnya, ada perubahan materiil pada transaksi setelah konsultasi. Oleh karena itu, bahkan jika suatu transaksi tidak terkena ketentuan pengendalian penggabungan, jika ada serangkaian tindakan yang merupakan perubahan pengendalian, transaksi tersebut mungkin tidak lagi dikecualikan dan analisis lebih lanjut serta nasihat hukum akan diperlukan.

Di mana Komisi menemukan bahwa suatu transaksi yang dilaporkan melanggar Undang-Undang Persaingan, dapat memberikan sanksi tertentu. Denda sebesar IDR 1,000,000,000 per hari hingga IDR 25,000,000,000 dapat dikenakan jika pihak-pihak transaksi gagal memenuhi batas waktu. Dalam akuisisi Woongjin Chemical Co. (WCC) oleh Toray Advanced Material Korea Inc. (TAMK), Komisi memberikan denda sebesar IDR 2,000,000,000 kepada TAMK karena mengajukan pemberitahuan resmi empat hari setelah batas waktu.

Artikel ini hanya untuk informasi umum dan tidak dimaksudkan untuk memberikan nasihat hukum.

Silakan hubungi firma kami untuk pertanyaan lebih lanjut.

[1] KPPU adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia.

[2] Pasal 5 (2) dari GR No. 57/2010.

[3] Pasal 5 (3) dari GR No. 57/2010. Ambang batas minimum sebesar IDR 20.000.000.000.000 berlaku jika semua pihak adalah bank, dan IDR 2.500.000.000.000 jika hanya satu dari pihak adalah bank.

[4] Pasal 29 (1) Undang-Undang No. 5/1999 jo. Pasal 5 (1) GR No. 57/2010.

[5] Pasal 7 dari GR No. 57/2010.

[6] Pasal 1 (e) Undang-Undang No. 5/1999.

[7] Pasal 10 dari GR No. 57/2010.

[8] Pasal 6 dari GR No. 57/2010 jo. Pasal 12 Peraturan KPPU No. 4/2012.

[9] Keputusan KPPU No. 17/KPPU-M/2015.

Open chat
Scan the code
HARKAT Legal Consultant
Hello
Can we help you?