Putusan Sela Dalam Persidangan Indonesia: Menurut Pasal 185 HIR
Menurut Pasal 185 HIR, putusan sela merupakan keputusan yang bukanlah putusan akhir, walaupun harus diucapkan dalam persidangan. Putusan sela bersifat sementara dan belum menyinggung pokok perkara yang terdapat dalam dakwaan. Tahapan dalam persidangan sebelum putusan sela meliputi dakwaan, eksepsi, tanggapan jaksa, atas eksepsi, dan akhirnya putusan sela. Dalam ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa: Fungsi dari … Read more